Dokumentasi BNI (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah menjadi Rabu tanggal 11 Agustus 2021 dari sebelumnya di Selasa 10 Agustus, kendati peringatan tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau 10 Agustus 2021.
Penyesuaian libur ini didasarkan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri - Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lalu bagaimana dengan jadwal operasional perbankan?
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan tetap mengoperasikan kantor-kantornya pada Selasa besok. Sedangkan libur akan jatuh pada hari berikutnya.
"Dari perubahan SKB 3 Menteri tersebut untuk besok [10 Agustus] tetap beroperasi seperti biasa, dan libur disesuaikan menjadi 11 Agustus 2021," kata Mucharom, Corporate Secretary BNI, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8)
Sementara, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyebutkan sejalan dengan adanya aturan tersebut, maka bank ini juga melakukan penyesuaian layanan Kantor BRI menjadi tetap beroperasi pada 10 Agustus dan menutup operasinya pada 11 Agustus 2021.
"Nasabah tetap dapat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan BRImo, ATM/CRM atau melalui Agen BRILink," kata Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI, Senin (9/8/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), meski tidak disebutkan mengenai operasional pada hari Selasa. Namun akan dilakukan penyesuaian operasional pada Rabu nanti.
"Dalam rangka libur Tahun Baru Islam 1443 H pada tanggal 11 Agustus 2021, kami informasikan bahwa terdapat penyesuaian operasional cabang terbatas," tulis Bank Mandiri dalam akun Instagramnya @bankmandiri.
Daftar kantor cabang yang beroperasi secara terbatas dapat dicek melalui bmri.id/operasionalcabang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam pernyataannya menyebutkan jadwal libur nasional akan digeser satu hari.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin dikutip laman resmi Kementerian Agama, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," jelasnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," terangnya.