Dokumentasi Badan Pengelola Jalan Tol (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Warna pelat kendaraan pribadi akan berganti dari dasar hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan ini sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 dan akan kemungkinan akan diterapkan mulai tahun depan secara bertahap.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini jika tidak ada halangan akan diterapkan mulai tahun depan dan secara bertahap berlaku nasional.
"Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021.," kata Taslim, Minggu (15/8)
"Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas," jelasnya.
Taslim Chairuddin menambahkan pemasangan pelat nomor putih nanti dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK.
Pergantian plat nomor kendaraan pribadi ini tidak bisa dilakukan secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.
Taslim Chairuddin menambahkan alasan penggantian ini untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Ia mengatakan penggantian pelat nomor menjadi putih tulisan hitam agar kesalahan identifikasi kamera itu bisa dikurangi.
"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," kata Taslim.