Menko Polhukam Mahfud MD (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)
Cuplikcom-Jakarta-Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan aset milik obligor maupun debitur yang mendapatkan dana pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ini adalah langkah awal pemerintah dalam mendapatkan kembali hak negara yang sudah tertunda selama 22 tahun.
"Kegiatan ini adalah langkah awal saja dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dan BLBI dari seluruh aset negara eks BLBI," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Ia menjelaskan langkah awal penagihan utang kepada obligor dan debitur BLBI ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di masing-masing di seluruh wilayah di Indonesia.
Pemasangan plang ini dilakukan secara serentak di empat wilayah yakni Tangerang di tanah seluas 251.992 meter, Medan seluas 3.295 meter, Pekanbaru di tanah seluas 15.785 meter dan 15.708 meter serta Bogor di bidang tanah seluas 5.004.420 meter.
"Pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap piutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diakuinya sendiri di dalam akta pengakuan utang Master recognition agreement ataupun melalui aset settlement," kata dia.
Ia tidak menutup kemungkinan, ke depannya para obligor maupun debitur yang menghindari untuk menyelesaikan kewajibannya bisa dikenakan sanksi. Oleh karenanya, ia meminta para obligor maupun debitur bisa menyelesaikan kewajibannya saat diminta pemerintah secara baik-baik.
"Kita akan berupaya sepenuhnya selesaikan sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata, tapi bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa disertai tindak-tindak pidana," tegasnya.