Tommy Soeharto (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD membeberkan jumlah hutang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun hutang berjumlah Rp 2,6 triliun masih dianggap kecil.
Dilaporkan jika masih ada nilai hutang yang lebih besar lagi, yakni mencapai triliunan rupiah.
"Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasarkan perhitungan terkini, bisa berubah nanti setelah Tommy datang adalah Rp 2,6 T. Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun, ada Rp 7-8 triliun," kata Mahfud dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Total kasus BLBI itu mencapai Rp 111 triliun dengan 48 obligor dan debitur.
Mahfud MD meminta kepada obligor atau debitur yang tersangkut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyelesaikan utangnya kepada negara. Ini diutarakannya seusai menyita aset terkait kasus tersebut kemarin (27/8/2021).
"Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud.
Hubungan keperdataan yang ditetapkan oleh MA kini sudah dalam proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata, dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan para obligor dan debitur.
Saat ini aset-aset yang ada kaitannya dengan obiligor atau debitur yang terlibat dalam kasus BLBI sudah menjadi hak negara untuk ditagih.
"Sekarang sudah jadi hak negara untuk menagih, kita akan berupaya sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata," jelas Mahfud.
Mahfud bahkan menegaskan jika melalui proses perdata ini, para obligor atau debitur tetap mangkir, negara tak segan-segan untuk menindaklanjutnya dengan hukum pidana. Oleh karena itu, kata Mahfud,negara melalui Satgas BLBI saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polda, yang akan bersama-sama menyelidiki orang-prang yang terlibat dalam kasus BLBI.
"Hukum pidana dilanjutkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimilik oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Itu bisa jadi hukum pidana," ujarnya lagi.
"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden (Joko Widodo) yaitu Desember 2023."
Pemerintah sendiri juga telah membentuk satuan tugas (satgas) mengejar para obligor. Tim itu dipimpin oleh Rionald Silaban yang menjabat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, nama Tommy Soeharto muncul karena pengumuman pemanggilan yang berada di surat kabar beberapa waktu lalu. Tidak sendiri, Tommy dipanggil dengan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Pemanggilan diagendakan pada Kamis (26/8/2021), pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman, dituliskan agenda pemanggilan adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI. Jumlah uang yang ditagih pun disebutkan dalam pengumuman tersebut.
"Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman.
Satgas juga menambahkan apabila Tommy dan pihak lain yang dilakukan pemanggilan tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih tersebut, maka akan dilakukan tindakan kepada mereka.