Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya selama sepekan sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Jokowi mengatakan, keputusan ini sejalan dengan positivity rate yang terus menurun dalam tujuh hari terakhir dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga terus membaik.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers, Senin malam (30/08/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menjelaskan terkait ketentuan selama masa perpanjangan PPKM Level 3 ini.
Luhut mengatakan, selama perpanjangan PPKM Level 3 hingga 6 September 2021, kapasitas makan di tempat (dine-in) di restoran dinaikkan menjadi 50% dari selama ini 25%, lalu jam operasional diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB.
"Covid makin baik dan protokol kesehatan terus dijalankan. Ada penyesuaian aktivitas kapasitas dine-in jadi 50% dan jam operasional jadi 21.00 WIB, uji coba dilakukan di 1000 outlet di luar mal dan ruang tertutup dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (30/08/2021).
Selama ini, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.