Bupati Indramayu Nina Agustina (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Bupati Indramayu Nina Agustina kembali tegaskan soal pelarangan jual beli jabatan apapun bentuknya, Ia pun minta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu untuk tak segan-segan melaporkan jika terjadi praktik tersebut karena termasuk pelanggaran pidana korupsi.
“Pejabat atau pegawai wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penerimaan atau penolakan gratifikasi baik secara tertulis ataupun tidak tertulis,” tegas Bupati Nina terkait dengan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Indramayu, Rabu (1/9/2021).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu No. 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tertanggal 16 Maret 2021, serta Surat Edaran No. 700/991-ITKAB tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Indramayu tertanggal 29 April 2021.
Menurut orang nomor satu Indramayu itu, dengan adanya larangan jual-beli jabatan, birokrasi di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi bersih, dimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Nina Agustina menjelaskan, PP No. 17/2020 menyebut, dalam upaya Reformasi Birokrasi menuju terciptanya good governance dan clean governance, diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. Hal ini tentunya selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Adil, Makmur dan Hebat).
"Pemkab Indramayu berkomitmen untuk menegakan reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip sistem merit dalam penempatan ASN dalam jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin secara adil dan wajar," jelas Nina.
Selain itu, dalam Surat Edaran No. 800/231-BKPSDM/2021 juga memuat point penting antara lain, pertama, setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, untuk itu dilarang melakukan jual beli jabatan pada semua jenjang jabatan (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional).
Kedua, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan melalui Seleksi Terbuka oleh panitia seleksi yang mempunyai kompetensi dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Terakhir, mutasi dan promosi Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) dan Jabatan Fungsional berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja ASN secara objektif yaitu kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
Sementara itu dalam Surat Edaran No. 700/991-ITKAB tentang Penolakan Gratifikasi di lingkungan Pemkab Indramayu tertanggal 29 April 2021 ditegaskan, setiap pejabat/pegawai wajib menolak dan dilarang memberikan gratifikasi.
Bupati Nina Agustina juga menjelaskan, pelaporan gratifikasi dapat disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UPG Kabupaten Indramayu dan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat atau Pegawai terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Nina.