Test Swab Antigen (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih menemukan adanya jasa layanan rapid tes antigen di atas batas harga tertinggi yang ditetapan oleh Kemenkes untuk wilayah luar Jawa-Bali, yaitu Rp 109 ribu.
Seperti di Kota Medan. Ada 13 layanan yang ditemukan memasang harga lebih tinggi.
"Di Medan, dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bervariasi, mulai dari Rp 120 ribu hingga Rp 275 ribu," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9/2021).
Ridho mengatakan pihaknya juga melakukan monitoring kepada layanan tes di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau. Di tiga provinsi ini, juga ditemukan layanan tes lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan Kemenkes.
"Di Aceh, dari 4 rumah sakit (RS) dan klinik yang disurvei, masih ada 1 klinik yang menetapkan harga Rp 130 ribu. Di Sumbar, dari 3 rumah sakit yang terdata, ada 1 menetapkan harga Rp 175 ribu. Sedangkan di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvei, satu diantaranya masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp 200 ribu," tuturnya.
Lokasi lain, ialah satu laboratorium yang membuka layanan di parkiran sebuah mal di BSD, Tangerang Selatan masih mematok harga tes Antigen Rp 130 ribu.
Kemudian diketahui ada sebuah rumah sakit swasta di BSD pun juga masih menerapkan harga Rp 130 ribu.
Sanksi Kewenangan Pemerintah Daerah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengawasan terhadap fasilitas kesehatan berada di pemda provinsi dan kabupaten/kota.
"Karena izin operasional ada di pemda," ujar Siti Nadia saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021)
Siti Nadia menyatakan bahwa pemerintah pusat dan Kemenkes tidak akan memberikan sanksi kepada faskes yang menetapkan harga Antigen di atas harga yang ditetapkan Kemenkes.
"Tidak, itu kewenangan daerah," ujar Siti Nadia melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kemenkes menurunkan harga Rapid Test untuk antigen. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi antigen di Jawa-Bali Rp 99.000.
"Kami sepakati batas tarif tertinggi RDT diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk Jawa-bali serta Rp 109 ribu untuk luar Jawa-Bali," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Penurunan harga ini dilakukan dari perhitungan biaya yang terdiri dari komponen jasa pelayanan, komponen reagen dan barang habis pakai, administrasi, dan komponen lainnya.
Aturan ini juga secara otomatis mengganti kebijakan lama yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Sebelumnya batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu.