Holywing Kemang, Jakarta Selatan (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Usai dilakukan razia oleh Polda Metro Jaya, Izin operasional kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan dibekukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Satpol PP DKI mengatakan pembekuan izin itu berlangsung selama pandemi Corona dan denda hingga Rp50 juta
"Ya (pembekuan izin) selama pandemi. Tetap dibekukan (saat Jakarta turun level PPKM)," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Sanksi keras ini dijatuhkan kepada Holywings Kemang karena pelanggaran aturan di masa pandemi Corona dilakukan berkali-kali. Total Holywings melanggar hingga 3 kali.
Arifin menyebut Holywing Kemang juga melanggar PPKM pada Februari dan Maret.
"Siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings. Ya itu lah yang saya katakan tadi, dapatkan data ternyata dibilang Februari ada pelanggaran dan sudah ditindak Satpol PP kecamatan di bulan Februari 2021," kata Arifin.
"Kemudian ada pelanggaran lagi di bulan Maret sudah ditindak Satpol PP tingkat kota," lanjutnya.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk membekukan izin usaha Holywings Kemang selama pandemi Corona. Selain itu, Holywing juga dikenakan denda.
"Nah itu lah makanya ketika ada pelanggaran berikutnya, kita mendapatkan data-data tadi. Maka kita ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin nan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menggelar razia operasi kepatuhan protokol kesehatan. Salah satu tempat yang didatangi ialah Holywings.
Kafe tersebut melanggar pembatasan jam operasional dan menimbulkan kerumunan. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, kepada wartawan, Minggu (5/9).
Satpol PP kemudian mengungkap modus Holywings untuk mengelabui petugas. Kafe itu mematikan lampu bagian depan agar tak ketahuan beroperasi di melebihi batas jam buka.
"Parkiran kelihatan ada cuman depannya saja dimatikan," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan kepada wartawan, Senin (6/9).
Manajemen Akui Salah
Sementara, Manajemen Holywings Tavern buka suara soal kerumunan pengunjung yang terjadi pada Sabtu (5/9) malam itu.
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Outlet Manajer Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, kepada wartawan di lokasi, Senin (7/9/2021). Joseph Ado menjawab pertanyaan wartawan soal kerumunan yang terjadi.
Sementara itu, Joseph Ado mengatakan Holywings Tavern dibuka karena mengikuti arahan manajemen. Untuk diketahui, kafe dan usaha sejenis memang diperbolehkan buka di masa PPKM level 3, tapi tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB.
"Kalau itu (alasan operasional) kita masih mengikuti arahan dari manajemen kita, memang mungkin itu kita salah. Makanya mengikuti sekarang apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah," lanjutnya.
Joseph Ado mengakui pihaknya telah salah terkait kerumunan yang terjadi.
"Tapi ternyata memang dari pemerintah sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah. Jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," tambahnya.
Manajemen Holywing juga menerima sanksi yang dijatuhkan pihak Pemda DKI Jakarta. Denda Rp 50 juta yang dibebankan kepada manajemen juga sudah dibayar lunas.
"Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga," kata Joseph.
Nasib Karyawan
Mengenai nasib karyawan, Joseph Ado menegaskan tidak ada dari karyawannya yang dirumahkan atau PHK imbas pembekuan sementara izin operasional tersebut. Manajemen mengupayakan shuffle karyawan ke outlet Holywings lain.
"Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana. Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," imbuhnya.