Saat petugas dari Kejari Indramayu menghantarkan Barang Bukti motor ke Pemilik (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembalikan barang bukti terpidana bernama Carita alias Bloon bin (Alm) Kada, berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna merah kepada pemiliknya saudari Takem yang beralamatkan di Jl Samsu Rt 001 Rw 007 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).
Pengembalian barang bukti terpidana tersebut diantarkan langsung ke pemiliknya melalui program unggulan Go Barang Bukti STNK dan KIR (Gobang Gosir).
Takem, selaku pemilik barang bukti mengungkapkan rasa syukur atas adanya program Gobang Gosir Kejari Indramayu.
"Saya sangat bersyukur karena Kejaksaan Negeri Indramayu melalui program Gobang Gosir telah mengantarkan barang milik saya langsung ke rumah," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad menjelaskan, bahwa Gobang Gosir adalah inovasi pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi dengan mengantarkan langsung barang bukti ke tempat pemilik.
"Sehingga, melalui program Gobang Gosir, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Kejaksaan Negeri Indramayu," jelasnya.