(Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias Abu Rusydan. Abu Rusydan ditangkap Densus 88 di Babelan, Bekasi pada Jumat (10/9/2021) sore.
"Telah dilakukan penindakan terhadap T alias AR pada Jumat 10 September 2021 pukul 15.35 WIB. Lokasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Ramadhan menjelaskan AR berperan sebagai Dewan Syuro atau penasihat di JI. AR merupakan penasihat di masa kepemimpinan JI era Parawijayanto. AR juga menjadi orang keempat yang ditangkap hari ini.
"Keterlibatan (AR) Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto," tuturnya.
"Empat tersangka (ditangkap) hari ini," imbuhnya.
Pernah Ditangkap di Tahun 2004
Ramadhan mengungkapkan AR sudah pernah ditangkap Densus pada 2004. Kala itu, AR ditangkap karena menyembunyikan tersangka bom Natal tahun 2000, yakni Ali Gufron alias Muklas.
"AR dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas tersangka bom malam Natal 2000," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, AR pernah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus terorisme. AR dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan kala itu.
Tokoh Senior JI
Pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, menjelaskan Abu Rusydan adalah tokoh senior JI yang selama ini berkeliling Indonesia menjadi penceramah dan motivator agama.
Abu Rusydan adalah alumni pelatihan militer mujahidin Afghanistan angkatan ke-2 tahun 1990. AR disebut sempat berinteraksi langsung dengan Osama bin Laden.
"Abu Rusydan berlatih militer di Camp Sadda Pakistan dan sempat berinteraksi langsung dengan Osama bin Laden," kata Ridlwan.
Abu Rusydan Disebut Populer di Medsos
Menurut penuturan Ridlwan, Abu Rusydan menjadi populer di YouTube usai bebas dari penjara. Ceramah-ceramahnya mudah ditemukan di YouTube. Dalam salah satu ceramahnya, dia pernah menyebut Pancasila bukan Islam.
Soal kepopuleran Abu Rusydan di media sosial ini juga dibenarkan oleh Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar. Abu Rusydan beberapa kali muncul di pemberitaan dan media sosial.
"Pada 2004, AR divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan. Terduga AR adalah sosok yang dalam beberapa tahun belakangan sesekali tampil dalam pemberitaan dan media sosial," terang Aswin.