Foto: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Presiden/ Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.
Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, dikutip Selasa (14/9/2021).
PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.
Tidak Netral di Pemilu 'Pecat'
Selain itu, dalam bagian penjelasan PP tersebut menjelaskan, aturan yang bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
"Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier," demikian bunyi penjelasan dalam PP yang telah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Salah satu poin dalam PP tersebut yakni mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam ajang pemilihan umum. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan sebagai PNS.
Jenis hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut terdiri atas; penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi: "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD."
Hukuman disiplin berat itu dijatuhi kepada PNS yang ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian, PNS itu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Sementara itu, jika PNS tersebut hanya ikut serta dalam kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS, hanya dikenakan hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin sedang itu terdiri atas; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Masalah netralitas PNS di setiap gelaran pemilu kerap menjadi sorotan. Terakhir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 492 PNS melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang telah dijatuhkan sanksi oleh PPK.
Pelanggaran netralitas ASN paling banyak berupa kampanye melalui media sosial sebesar 23,1 persen. Lalu, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada (16,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon/bakal calon kepala daerah.