(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung - Tim Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan SUG (21) pelaku pencurian Genset milik Masjid Nurul Iman Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Rabu (15/9/2021) dirumahnya.
Pelaku yang berstatus sebagai buruh ini, tercatat sebagai warga dusun Rangai Selatan Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lamsel, setelah sebelumnya pihak Polsek meneriman laporan tentang adanya tindak pidana pencurian satu unit Genset Merk Honda Milik Masjid Nurul Iman desa setempat.
" Kami mengamankan pelaku SUG (21) dirumahnya, setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan atas terjadinya tindak pidana pencurian dari salah satu pengurus Masjid Nurul Iman desa Rangai Tritunggal " Tutur Kapolsek Katibung AKP Deprizon, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (16/9/2021).
Kepada petugas pelapor Ikhwan Alamasyah (42) bahwa pada hari Senin (6/9/201) sekitar pukul 08.00 Wib,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah Genset merk Honda warna merah hitam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku masuk ke dalam masjid Nurul Iman kemudian masuk ke dalam gudang dalam keadaan pintu tertutup namun tidak terkunci.
Pelapor baru mengetahui setelah datang ke masjid untuk bersih-bersih dan melihat Genset sudah tidak berada ditempatnya. Sehingga Masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan kejadianya ke Polsek Katibung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. " Tuturnya.
Berbekal laporan dan keterangan para saksi serta hasil olah TKP yang dilakukan jajarannya, serta adanya informasi tentang keberadaan pelaku kemudian, Selasa (15/9/2021) sekiar pukul 03.00 wib pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku SUG (21) dirumahnya didesa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lamsel.
Saat dilakukan penangkapan pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya bersama sama FRE dan EN, namun saat dilakukan penggerebekan keduanya sudah tidak ditempat.
Saat ini, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 353 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa satu unit Genset warna Merah-hitam sudah diamankan di Mapolsek Katibung, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya. (*)