Jum'at, 10 Januari 2025

Pembudidaya Lobster di Sumbawa Diminta Lengkapi Perizinan Berusaha

Pembudidaya Lobster di Sumbawa Diminta Lengkapi Perizinan Berusaha

EKONOMI
22 September 2021, 07:51 WIB

CuplikCom-Pembudidaya-Lobster-di-Sumbawa-Diminta-Lengkapi-Perizinan-Berusaha-22092021075220-IMG-20210922-WA0001.jpg

Dokumentasi Humas KKP (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)

Cuplikcom-Sumbawa-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa segera melengkapi perizinan berusaha sebagaimana yang sudah ditentukan. Hal tersebut penting untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan ikan.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada kegiatan Edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Selasa (21/9/2021).

Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 Rumah Tangga Produksi/ Perusahaan Perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha. Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.

“Pemerintah melalui UUCK telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha,” ujar Adin.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Muhammad Syafrudin, yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa. Bang Rudi, demikian disapa, mengajak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tersebut dipedomani oleh para pembudidaya. Bang Rudi juga mengimbau agar nelayan tidak melakukan pelanggaran pengelolaan lobster.

“Saya himbau jangan sampai dari masyarakat Sumbawa ini melakukan penyelundupan lobster atau melakukan budidaya yang tidak sesuai ketentuan,” kata Bang Rudi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.

“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” tegas Drama.

Namun demikian, Drama menyampaikan akan mengoordinasikan permasalahan perizinan usaha budidaya lobster di Sumbawa tersebut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Drama berharap ada fasilitasi dari pihak Dinas.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan nelayan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi NTB, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melaksanakan kegiatan Edukasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 Usaha Pembudidaya Lobster. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Syafrudin dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.


Penulis : Nabila Ebivalia
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah