Konferensi pers Penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2022 (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah resmi merilis penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri.
SKB tersebut diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Aturan ini diteken oleh masing-masing menteri pada hari ini, Rabu 22 September 2021.
"Betul," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Dalam lampiran aturan tersebut, ditetapkan jadwal hari libur nasional. Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2022 mendatang.
Berikut jadwal libur nasional tahun 2022:
1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)