Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono (Cuplikcom/Karina)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru mengenai kuota penangkapan ikan. Nantinya ikan yang ditangkap diatur jumlahnya sehingga lebih terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dalam penangkapan terukur akan dibagi menjadi tiga yakni zona industri, zona nelayan tradisional, dan zona untuk hobi atau wisata memancing, di mana bagi yang mau mendapatkan kuota harus bayar.
"Misalnya punya perusahaan perikanan mau ngambil di wilayah itu, bisa mengajukan pengambilan kuota dan berdasarkan kuota itu lah dia boleh mengambil," kata Trenggono dalam Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Setiap kuotanya akan ditentukan berdasarkan kajian Komnas Kajiskan sebagai lembaga independen yang dibuat dan disahkan Trenggono setiap dua tahun sekali.
"Misalnya wilayah ini ada jumlah ikan sebesar sekian juta ton, lalu yang boleh diambil adalah sekian juta ton dan seterusnya dengan berbagai macam jenis," bebernya.
Untuk itu, menurut Trenggono, dibutuhkan pengawasan yang bagus dan kuat supaya tidak ada pungutan lain, selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia juga sudah meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk mempersiapkan semua peraturannya agar Januari 2022 sudah berlaku.
"Model ini kita sudah hitung sedemikian rupa bersama seluruh tim dan saya minta tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya di 2022 Januari sudah bisa mulai jalan," jelasnya.
Trenggono berbicara soal zona bebas penangkapan seperti di 571 selat Malaka, kemudian 712 perairan laut Jawa, 713 yang berada di perairan Kalimantan, dan Sulawesi. Itu lah wilayah bebas yang bisa dimanfaatkan nelayan.
"Kalau sekarang ini seluruh perikanan muaranya hanya ada di Jawa. Jadi nangkap dari Arafura dibawanya ke Jawa, nangkap dari mana-mana dibawa ke Jawa. Nanti kita akan geser jadi penangkapan itu hanya ada di wilayah penangkapan," ujarnya.