Dokumentasi Humas KKP (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak Food Agriculture Organization(FAO) dalam penerapan penangkapan ikan secara terukur dalam memerangi praktik illegal fishing. Pada kesempatan itu, Menteri Trenggono bertemu dengan perwakilan FAO Indonesia Rajendra Aryal di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Guna memerangi illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF), Menteri Trenggono menjelaskan bahwa kementeriannya telah menyusun peta jalan sektor perikanan yang dapat digunakan hingga puluhan tahun mendatang.
Melalui peta jalan ini, Indonesia akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan yang ada di perairan Indonesia termasuk Zona Ekonomi Ekslusif pada awal Januari 2022.
"Kebijakan (penangkapan terukur) ini untuk menjawab persoalan IUU Fishing sebab mengatasi persoalan illegal fishing tidak hanya dengan menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan dengan benar sesuai dengan prinsip ekonomi biru," ungkapnya dalam keterngan resmi, Rabu (22/9/2021).
IUUF menjadi persoalan global sebab dampak yang ditimbulkan tidak sebatas kerugian ekonomi suatu negara, tapi juga terjadinya perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
Praktik IUUF dinilai merusak ekosistem lantaran para pelaku melakukan penangkapan secara berlebih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sehingga mengancam populasi biota laut, khususnya yang dilindungi.
Menteri Trenggono menjelaskan, dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, Pemerintah Indonesia menjamin kualitas produk perikanan mulai dari proses penangkapan hingga sampai ke konsumen.
Di mana penangkapan harus menggunakan alat yang ramah lingkungan dan jumlah ikan yang ditangkap juga dibatasi dengan sistem kuota untuk memastikan ekosistem laut tetap sehat.