Jum'at, 31 Januari 2025

Polres Indramayu Ungkap Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dan Obat Terlarang

Polres Indramayu Ungkap Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dan Obat Terlarang

HUKUM
23 September 2021, 18:40 WIB

CuplikCom-Polres-Indramayu-Berhasil-Ungkap-Sediaan-Farmasi-Tanpa-Ijin-Edar-dan-Obat-Terlarang-23092021184249-IMG-20210923-WA0031.jpg

Saat Polres Indramayu menggelar konferensi pers kasus obat terlarang (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan sediaan Farmasi tanpa ijin edar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, serta Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, dalam kegiatan Press Release di Mapolres setempat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Kamis (23/9/2021).

AKBP M Lukman Syarif kepada awak media menjelaskan, bahwa ada Dua TKP merupakan pengedar terbesar yang berhasil diamankan.

“Pertama, TKP di samping Indomart Wilayah Kecamatan Pekandangan, Kabupaten Indramayu. Kita amankan barang bukti sebanyak 2.200 (Dua ribu dua ratus_red) tablet Tramadol dan Hexymer dari tersangka Inisial A alias P laki-laki 44 tahun,” jelasnya.

Yang Kedua, lanjut Kapolres, TKP di kediaman terduga A alias P di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 211.500 (Dua ratus sebelas ribu lima ratus) tablet. 

"Tersangka A alias P sendiri merupakan bandar terbesar yang merupakan target kita. Sehingga keseluruhan obat keras terbatas yang disita sebanyak 213.700 (Dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus_red) tablet," terangnya.

Adapun modus operandi tersangka yaitu dengan cara COD (Metode Pembayaran saat barang tiba). Selain itu mengganti atau menukar label.

"Satu orang DPO sedang kita kejar berinisial S," ucap Kapolres.

Untuk ancaman hukuman yaitu sesuai dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"5 tahun sampai dengan 20 tahun, pidana denda Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar," tutup Kapolres.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503