Saat Polres Indramayu menggelar konferensi pers kasus obat terlarang (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan sediaan Farmasi tanpa ijin edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, serta Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, dalam kegiatan Press Release di Mapolres setempat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Kamis (23/9/2021).
AKBP M Lukman Syarif kepada awak media menjelaskan, bahwa ada Dua TKP merupakan pengedar terbesar yang berhasil diamankan.
“Pertama, TKP di samping Indomart Wilayah Kecamatan Pekandangan, Kabupaten Indramayu. Kita amankan barang bukti sebanyak 2.200 (Dua ribu dua ratus_red) tablet Tramadol dan Hexymer dari tersangka Inisial A alias P laki-laki 44 tahun,” jelasnya.
Yang Kedua, lanjut Kapolres, TKP di kediaman terduga A alias P di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 211.500 (Dua ratus sebelas ribu lima ratus) tablet.
"Tersangka A alias P sendiri merupakan bandar terbesar yang merupakan target kita. Sehingga keseluruhan obat keras terbatas yang disita sebanyak 213.700 (Dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus_red) tablet," terangnya.
Adapun modus operandi tersangka yaitu dengan cara COD (Metode Pembayaran saat barang tiba). Selain itu mengganti atau menukar label.
"Satu orang DPO sedang kita kejar berinisial S," ucap Kapolres.
Untuk ancaman hukuman yaitu sesuai dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"5 tahun sampai dengan 20 tahun, pidana denda Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar," tutup Kapolres.