Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita Polisi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam satu bulan terakhir, Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan penangkapan terhadap 9 (Sembilan) orang tersangka dari 8 (Delapan) Perkara kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar dan juga peredaran Psikotropika yang ada di Wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Waka Polres, Kompol Galih Wardani, serta Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, saat memimpin kegiatan Press Release di Mapolres setempat, Rabu (23/09/2021).
Kapolres menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut diantaranya Inisial M (27) tahun, J (27) tahun, D (36) tahun, T alias M (26) tahun, D alias T (40) tahun, S alias A (30) tahun, S (33) tahun, A alias P (44) tahun, dan Y alias K (26) tahun.
"Adapun barang bukti yang didapati yaitu Sabu sebanyak 35,31 gram, Ganja 26,63 gram, Tramdol 60.950 tablet, Hexymer 6.000 tablet, Trihex 8.055 tablet, serta Dextro 146.000 tablet," jelasnya.
Kapolres menyampaikan, keseluruhan barang bukti Narkotika dan Obat Keras Terlarang, diantaranya Sabu sebanyak 35,31 (tiga puluh lima koma tiga puluh satu) gram, Ganja 26,63 (dua puluh enam koma enam puluh tiga) gram, dan OKT (Obat Keras Terlarang) 221.005 (dua ratus dua puluh satu ribu lima) tablet. Dalam peredarannya, para tersangka menyasar anak-anak muda.
“Karena anak-anak muda ini sekarang sedang ngetrand mengkonsumsi obat-obatan tadi," ucapnya.
"Ini adalah hal yang perlu kita waspadai, perlu kita antisipasi. Sehingga kita ingin generasi muda Indramayu khusunya, dapat terbebas dari obat-obatan yang tidak baik,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.