Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK Jakarta Sabtu Dini Hari. (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Azis sebelumnya dijemput paksa dan dibawa ke gedung KPK, pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Berdalih Sedang Isoman
Sebelumnya, Azis setelah tak bisa memenuhi panggilan KPK karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Setelah dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik dan dilakukan tes swab antigen, Azis dinyatakan negatif dari COVID.
"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).
Firli mengatakan KPK telah menemukan keberadaan Azis. Azis langsung dibawa ke gedung KPK.
"Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin)," katanya.
Selanjutnya, Firli menyebut KPK tentu menerapkan prokes saat penjemputan. Jika hasil tes swab negatif, Azis tentu langsung digiring ke gedung KPK.
"Kami menaati prokes COVID-19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim COVID-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan tes swab antigen. Jika negatif, Saudara AS akan dibawa ke gedung Merah Putih," jelasnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta."
Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta."
Krononolgi Kasus
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.
Stepanus, lanjut Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Selanjutnya, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
"SRP [Stepanus] juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur.
Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Stepanus kemudian datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujarnya.
KPK pun langsung menahan Azis untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.