Papan informasi kegiatan. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pembangunan jalan desa di blok Karang Malang RT/RW 01/01 Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu dengan menggunakan Dana Desa tahun 2021 diduga kuat jadi ajang korupsi.
Pasalnya, pembangunan jalan dengan betonisasi itu ditengarai curi ketebalan volume beton. Pada badan jalan sengaja diurug dengan batu.
Hal ini diindikasi sengaja dilakukan untuk mengurangi ketebalan jalan beton tersebut. Ketebalan urugan sendiri sekitar 7cm hingga 9cm.
Pada saat diukur tengah, terlihat ketebalan jalan rata-rata hanya 6cm hingga 8cm. Hal ini terkesan sengaja dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan Desa untuk meraup keuntungan dari dana desa.
Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, Karyanto. Ia mengatakan hal ini tercium saat GNPK RI turun ke lapangan.
"Kami turun langsung lihat pelaksanaan pembangunan jalan dengan beton tersebut terkesan asal-asalan dan kami indikasi jadi ajang korupsi," kita dia, Minggu (26/09).
Dia menduga pencurian ketebalan beton dengan badan jalan diurug dengan batu sengaja dilakukan oleh pihak pelaksana untuk meraup keuntungan besar.
"Jelas ini adalah perbuatan yang melawan hukum, ini sengaja dilakukan oleh tim pelaksana untuk meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas beton tersebut," ungkapnya.
Selain itu, menurut GNPK RI pengawasan dilapangan tidak terlihat samasekali. Sehingga pelaksanaan jalan beton tersebut sangat rawan dimanipulasi oleh pelaksana.
"Pelaksanaan sangat minim pengawasan, hal ini adalah celah untuk berbuat curang. Dari mengurangi ketebalan jalan hingga jadi ajang korupsi," tukasnya.
GNPK RI meminta kepada pihak yang terkait agar turun menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dari pembangunan jalan beton yang menggunakan Dana Desa itu.
Diketahui, pembangunan jalan beton itu bersumber dari Dana Desa tahun 2021. Dengan panjang jalan 400 meter lebar jalan 2,5 meter dan ketinggian 15 centimeter.