Dokumentasi Humas KKP (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini akan menjamin hak awak kapal perikanan KM Hentri-I terpenuhi. Baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus untuk awak kapal perikanan KM Hentri-I yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan resmi KKP, dikutip Minggu (26/9).
Perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memperhatikan hak pekerja sektor kelautan dan perikanan, sehingga para awak kapal perikanan tersebut harus terpenuhi perlindungan dan berbagai jaminan sosial selama bekerja di pada kapal perikanan.
Menurutnya, bekerja di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain. Kondisi pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan berbahaya memerlukan kompetensi dan keterampilan awak kapal perikanan yang mumpuni.
Di samping itu, faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan dengan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang tidak menentu, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pada saat melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah medukung pencarian awak kapal perikanan sampai dengan pemulangannya bagi mereka yang selamat ke daerah masing-masing. Kita semua berharap, musibah kecelakaan kapal perikanan ini adalah kejadian terakhir menimpa kapal perikanan dan awak kapal perikanannya," katanya.
Diketahui, 5 awak kapal perikanan KM Hentri-I yang selamat dari kecelakaan laut di Perairan Tanimbar tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (25/9) siang. KM Hentri-I diketahui mengalami kecelakaan di laut pada tanggal 3 September 2021 di Perairan Tanimbar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang.