Dokumen istimewa (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Kabupaten Tanimbar- Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kekerasan yang dialami oleh mantan Kepada Desa (Kades) Makatian, Kecamatan Wermaktian – Kabupaten Kepulaun Tanimbar dan telah dilaporkan langsung oleh yaitu O.A. Kudmasa (Pelapor) kepada Polres setempat sejak tanggal 15 Februari 2021 hingga saat ini masih belum dilakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku.
Bob Kudmasa, S.H salah satu anak dari Pelapor, yang juga merupakan Pengacara di Surabaya, mengatakan mendukung Penyidik Kepolisian setempat dalam hal ini Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menyelesaikan dan menuntaskan terhadap kasus Dugaan Kuat Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kekerasan yang telah dilaporkan tersebut.
“Secara prinsip Saya atas nama keluarga, mendukung penuh kepolisian untuk
menuntaskan kasus dugaan kuat pencemaran nama baik dan ancaman kekereasan yang dilakukan oleh para pelaku kepada Bapak Saya, agar tercipta suatu keadilan hukum bagi Bapak Saya, terlebih kepada Keluarga atas perbuatan para terlapor”. Kata Bob dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut Bob mengapresiasi pihak penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas langkah-langkah yang telah dilakukan sejauh ini dengan telah memeriksa para terlapor, pelapor dan saksi-saksi berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.
“Secara khusus saya mengapresiasi Penyidik Polres KKT atas upaya penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan terhadap kasus ini. Misalnya pada tanggal 3 September 2021 lalu, pihak Penyidik telah kembali memangil para pihak untuk
menggali keterangan tambahan, namum sampai saat ini belum juga ditetapkan
tersangka. Kami yakin dan percaya Kepolisian setempat yang menangani perkara ini akan professional dan bijak dalam menangani perkara ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dengan demikian tercipta suatu keadilan hukum bagi kami ’’. Ujar Bob
Selanjutnya, Bob mengungkapkan, Pihaknya berharap semoga Penyidik Polres KKT yang menangani perkara ini agar segera menetapkan tersangka, sehingga posisi kasus ini menjadi jelas dan proses hukumnya dapat dilajutkan kepada persidangan.
“Kami harap dalam waktu dekat Pihak Polisi segera ditetapkan tersangka, agar semua yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”. Ungkapnya.
Sebelumnya, Kasus Dugaan Kuat Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan
Ancaman Kekerasan kepada Pelapor, berdasarkan Surat Perintah Penyilidikan Nomor: Sp Lidik//100/VIII/2021/Satreskrim, tanggal 02 Agustus 2021 (dalam hal ini adalah Pengaduan/Laporan ke dua) yang diduga kuat dilakukan oleh para Terlapor melalui media social akun Facebook, Grup Whatshaps maupun rapat yang termuat dalam rekaman video, telah dilaporkan oleh Pelapor kepada kepolisian sejak tanggal 15 Februari 2021 dan laporan kedua tanggal 26 Juli 2021 lalu dan telah ditangani oleh Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Perlu kami sampaikan bahwa fungsi undang-undang dibuat untuk mencegah siapapun tanpa kecuali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan alasan apapun apabila itu terjadi dan terbukti maka si pelaku wajib untuk dihukum sesuai hukum yang berlaku,"tegas Bob