Kamis, 27 Februari 2025

JPU Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Hukuman 12 Tahun, Ini Tanggapan Pengacara Dari Korban dan Pelaku

JPU Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Hukuman 12 Tahun, Ini Tanggapan Pengacara Dari Korban dan Pelaku

HUKUM
1 Oktober 2021, 10:01 WIB

CuplikCom-JPU-Tuntut-Terdakwa-Pencabulan-Anak-Hukuman-12-Tahun,-Ini-Tanggapan-Pengacara-Dari-Korban-dan-Pelaku-01102021100706-IMG-20211001-WA0028.jpg

Pengacara Terdakwa, Ruslandi dan Pengacara Korban, Toni RM (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Ruslandi, pengacara terdakwa perkara pencabulan oknum guru ngaji terhadap anak dibawah umur, dan Toni selaku Kuasa Hukum korban, memberikan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam sidang yang tertutup untuk umum, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (30/9/2021).

Berikut tanggapan Ruslandi ketika dihubungi melalui telepon selular, pada Kamis malam (30/9/2021).

“Tuntutan JPU sudah profesional ya, dalam berbagai perkara tidak selalu tuntutan sebagaimana Ancaman Hukuman dalam Undang-undang. Tentu kita semua prihatin atas kejadian apapun yang menelisik nurani, Hukum Positif kita menganut azas Presumption Of Innocense, sehingga selama Vonis hakim belum dijatuhkan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah,” kata Ruslandi.

“Walaupun ada pengakuan pelaku, namun harus didukung dengan alat bukti lain, jaksa sudah profesional dan saya sangat mengapresiasi, artinya seiring dengan harapan. Tentu saya sebagai Kuasa Hukum pelaku sejak awal Jaksa mendakwa terdakwa dengan jeratan pasal UU RI No 17 tahun 2016 Perlindungan Anak tepatnya pasal perubahan 76E sebagaimana pasal 82 ayat 1, Kemudian masuklah agenda persidangan pada Pembuktian dimana saksi-saksi dihadirkan dan disitulah fakta-fakta hukum secara materil diurai dan disajikan oleh Jaksa Penuntut sampai saksi ahli dokter kandungan kalau tidak salah Dr Sis,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan, ada beberapa ketidaksesuaian peristiwa yang disampaikan saksi. Tidak ada sama sekali yang melihat kejadian, hanya pengakuan anak korban kepada neneknya setelah neneknya melihat perubahan fisik bagian organ tubuh yang membesar.

“Memang beberapa kejadian ada yang diakui oleh terdakwa, namun menurut saya tidak cukup. Di samping kejadiannya sudah lama, sehingga visum et refertum pun menjadi luka lama dan itu diakui oleh Dokter ahli bahwa tidak harus penyebabnya oleh persetubuhan,” ujar Ruslandi.

Ruslandi mengungkapkan, kejadian tersebut diakui 3 kali dan memang atas dasar rasa yang saling menyukai, hal tersebut diperoleh analisa dan resume dari ahli Peksos bahwa anak yang ditinggal (tidak dalam naungan) kedua orangtuanya sejak kecil maka terkadang rindu sosok dan kasih sayang figur seorang ayah. Itulah yang akhirnya diperoleh dari sang guru ngaji dan jika dirunut dari cerita, banyak terjadi rangkaian peristiwa yang tidak diungkapkan dalam persidangan.

“Bedakan cabul dengan persetubuhan ya,
cabul lebih kepada tindakan secara sepihak misal ada wanita lewat dicolek organ tubuhnya, tampil tidak senonoh dan tidak harus ada lawan interaksi, misal bugil dijalan, dan lain-lain. Tapi Persetubuhan itu peristiwa yang hanya dapat berlangsung atas kesadaran kedua orang berlainan jenis dan biasanya atas adanya rasa dan kehendak yang sama,” tuturnya.

Sementara itu, Toni yang juga memberikan tanggapannya melalui pesan grup aplikasi, Ia berharap JPU menuntut sesuai ancaman maksimal yaitu 15 tahun.

“Sebenarnya saya berharap Jaksa Penutut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,” kata Toni.

Sehingga kini, ia berharap kepada Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai ancaman maksimal.

“Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut,” tandasnya.

Menurut Toni, Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

“Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan,” tukasnya.

Dari sisi hukum, lanjut Toni, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No 510 K/PidSus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” pungkas Toni.

​​​​​​


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.