Jum'at, 31 Januari 2025

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank BUMN Senilai Rp120 Miliar

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank BUMN Senilai Rp120 Miliar

HUKUM
2 Oktober 2021, 20:54 WIB

CuplikCom-Kejagung-Tangkap-Buronan-Korupsi-Bank-BUMN-Senilai-Rp120-Miliar-02102021205608-20211002_205250.jpg

Gedung Kejaksaan Agung RI (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)

Cuplikcom-Jakarta-Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi di salah satu Bank BUMN yang merugikan keuangan negara Rp 120 miliar, Yakub A Arupalakka. Yakub disebut tidak menyerahkan diri saat hendak dieksekusi ke lapas.

"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Yakun A Arupalakka yang merupakan buronan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Yakub ditangkap pada Jumat (1/10) kemarin, pukul 14.35 WIB di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yakub ditetapkan buron dan ditangkap karena Yakub tidak memenuhi panggilan jaksa ketika hendak dieksekusi ke lapas.

"Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," jelas Eben.

Yakub merupakan terpidana kasus korupsi Bank milik BUMN itu. Dia divonis bersalah telah melakukan korupsi sebesar Rp 120 miliar.

"Terpidana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yakub bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yakub harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah