(Zulhalim. Cuplikcom)
Cuplikcom-Tanggamus-Sebanyak 85 Masyarakat Pekon Padawaras, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanggamus, di balai Pekon Padawaras. (Senin, 4)10/21)
Hadir dalam acara tersebut kepala pekon beserta perangkatnya, camat kecamatan Semaka, BHP, perwakilan BPN/ART Tanggamus, Babinsa dan warga penerima.
Pemerintah Pekon dan pokmas pekon Padawaras berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan maksimal pada kepungurusan Sertifikat Tanah. Hal ini merujuk pada amanat Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan, Badan Petnahan Nasional (BPN) harus bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan target yakni hingga tahun 2025, semuanya sudah terselesaikan .
Pada pelaksanaannya, selama kegiatan penyisiran tidak semua tanah bisa disertifikatkan karena masih bermasalah, di antaranya tanah waris yang belum dibagikan, ukuran tanah yang dalam sengketa dengan tetangga, bahkan ada tanah yang bermasalah karena tanah sudah bersertifikat, akan tetapi sebagian dari tanah tersebut disertifikatkan kembali.
Buyung syapra ketua pokmas menjelaskan " pada tahun 2019 kami mengajukan 105 karena adanya pandemi, Alhamdulillah di tahun 2021 dapat di selesaikan dan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 85 buku sertifikat dan yang tidak terbit dikarenakan beberapa faktor." Jelasnya
Sementara Teriatmaja kepala Pekon Padawaras meminta kepada BPN/ART Tanggamus untuk dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang belum menerima program PTSL.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapatkan sertifikat setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, tolong bagi bapak ibu yang sudah menerima jaga baik-baik, dan bagi yang belum menerima mohon sabar jangan kecewa, kepada BPN kami mohon petunjuk dan solusi bagi 20 warga kami yang belum mendapat sertifikat," ungkapnya.
Selamat Sugiyanto, S, SiT., M.si Ketua panitia ajudikasi PTSL Tanggamus 2021 mengatakan, dari hasil penyisiran tim BPN tidak semua tanah bisa disertifikatkan, karena masih bermasalah di antaranya, tanah waris yang belum dibagikan, ukuran tanah yang dalam sengketa dengan tetangga, bahkan ada tanah yang bermasalah karena tanah sudah bersertifikat , akan tetapi , sebagian dari bagian tanah tersebut , di sertifikatkan kembali.
” seperti di sini juga ada yang belum selesai, tapi insyaallah kami akan membantu memecahkan masalahnya, dan bagi bapak ibu yang telah menerima tolong di jaga dengan baik-baik sertifikat ini jangan sampai di jual dan hilang karena jika buat lagi akan lebih mahal biayanya tidak seperti program PTSL." Kata Selamat
Masnah salah satu warga yang menerima sertifikat tanahnya mengaku gembira, karena setelah menunggu kurang lebih dua tahun, sertifikat atas namanya sudah jadi .
” lega dan puas rasanya, terimakasih kepada pemerintah pekon yang telah memperrmudah pengurusan sertifikat ini ,” ujar Masnah