Kuasa Hukum DS, Robun Syah SH (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sidang lanjutan salah seorang notaris, DS (50 tahun), di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (7/10/2021), menghadirkan tiga saksi yakni, Hj Siti Fatimah Darica binti Alm Rasda, Marwi binti Alm Saleh, dan Desi Rosmiati binti Alm Carsiah.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis, Fatchu Rohman dibantu hakim anggota Ade Yusuf dan Ade Satriawan, ketiga saksi menjelaskan ihwal proses jual beli tanah yang melibatkan terdakwa.
"Saksi yang dihadirkan mempertegas posisi terdakwa DS, bahwa DS tidak bersalah dan tidak ada upaya yang sistematis untuk menerbitkan akta jual beli ganda," kata kuasa hukum, DS, Robun Syah, usai persidangan.
Tiga saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut juga memperkuat dua saksi sebelumnya yakni, Casmin dan Darja, bahwa penandatanganan akte jual beli (AJB) tanah tidak dilakukan di kantor notaris DS.
Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa DS dan Sr dalam dua kali persidangan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan upaya pengalihan status tahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah.
"Pengajuan upaya pengalihan status tahanan dari kedua terdakwa, dikabulkan majelis hakim hari ini," ujar Robun.
Ia menilai, upaya pengajuan yang dilakukan kedua terdakwa dianggap sebagai hal yang manusiawi terutama faktor usia Sr yang sudah lanjut usia atau saat ini berusia diatas 70 tahun.
"Faktor kesehatan menjadi poin utama kami selaku kuasa hukum untuk meminta peralihan tahanan lapas ke tahanan rumah," tuturnya.
Panitera pengganti, Ruswan mengatakan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan dari jaksa penuntut umum.
"Sidang lanjutan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari JPU," tutup Robun Syah.