"CPO April tidak mencapai 700 dollar AS per ton selama satu bulan. Kalau mencapai itu, baru diberlakukan. Habis Mei baru diubah. Juni mungkin BK akan diemplementasikan," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, di kantor Kementrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin ( 20/4 ).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penetapan BK, pemerintah akan menghitung rata-rata harga CPO setiap bulan pada tanggal 20.
Selain itu, belum dikenakannya BK pada bulan Mei mendatang juga disebabkan oleh menguatnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dollar AS hingga mencapai Rp 10.000, dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 12.000. "Kalau PMK tidak diubah dan menggunakan ketentuan dalam PMK maka kemungkinan Mei belum diterapkan BK. Pembahasan mengubah BK juga belum dilakukan karena rupiah menguat," ujarnya.
Menurut Bayu, pembahasan untuk mengubah PMK yang lama tidak dilakukan karena melihat dua faktor tersebut. Namun pemerintah optimistis harga CPO akan naik di pasar dunia. Karena itu, pemerintah akan menetapkan ketentuan bea keluar yang baru untuk melindungi harga minyak dalam negeri.