Foto: Bob Kudmasa S.H (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Saumlaki - Keluarga Korban dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kekerasan yang dialami oleh mantan Kepala Desa (Kades) Makatian, Kecamatan Wermaktian – Kabupaten Kepulaun Tanimbar meminta kepolisian segera menetapkan tersangka.
Awalnya, kasus tersebut dilaporkan oleh O.A. Kudmasa ke polisi, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku.
Sementara, Bob Kudmasa, S.H salah satu anak dari Pelapor, yang juga merupakan Pengacara di Surabaya, mengatakan, akan mendukung Proses penyidikan dan siap membantu Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.
“Secara prinsip Kami mendukung penuh Kepolisian setempat khususnya Para Penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kami juga yakin Penyidik dan penyidik Pembantu yang menangani perkara ini profesional dan tidak akan bermain-main dalam menyelesaikan perkara ini, demi keadilan hukum bagi kami sebagai Pelapor". Kata Bob dalam keterangan resminya kepada Cuplikcom, Minggu (10/10/2021)
Bob mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas langkah-langkah yang telah dilakukan sejauh ini dengan telah memeriksa para terlapor, pelapor dan saksi-saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, kata Bob, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik, dengan Nomor : B/130/IX/2021/Satreskrim, tanggal 30 September 2021 dimana dalam surat disebutkan rencana selanjutnya adalah gelar perkara, namun sampai saat ini gelar perkara perkara ini belum dilakukan.
“Kami harap Pihak Penyidik segera melakukan gelar perkara sesuai SP2HP tanggal 30 September 2021 tersebut dan menetapkan tersangka terhadap para pelaku, karena 2 (dua) alat bukti (baik dari Facebook, Whatsapp Group dan Video) dan kesaksian saksi-saksi jika dikaitkan dengan Pasal yang dilaporkan sangat jelas dan terang, sehingga Dugaan Tindak Pidana yabg dilakukan Para Pelaku sudah memenuhi unsur Pidana”. Ungkapnya.
Seperti diketahui, Kasus Dugaan Kuat Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kekerasan kepada Pelapor, berdasarkan Surat Perintah Penyilidikan Nomor: Sp Lidik//100/VIII/2021/Satreskrim, tanggal 02 Agustus 2021(dalam hal ini adalah Pengaduan/Laporan ke dua) yang diduga kuat dilakukan oleh para Terlapor melalui media sosial akun Facebook, Grup Whatshaps maupun rapat yang termuat dalam rekaman video.
Terhadap hal tersebut Pelapor telah melaporkan kepada Kepolisian pada tanggal 15 Februari 2021 (Laporan pertama) dan tanggal 26 Juli 2021 (Laporan Kedua) dan telah ditangani oleh Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.