Barang-barang rampasan yang akan dilelang (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, akan melakukan lelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht, pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 nanti.
Ada 33 barang yang nantinya akan dilelang, diantaranya adalah 1 lot condensat, 2 lot mobil, dan 30 lot sepeda motor.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indramayu, Tedy Hendra Sukmanta, menjelaskan tata cara untuk mengikuti lelang yang nantinya dilakukan secara online tersebut.
"Caranya tinggal masuk saja ke situs www.lelang.go.id, kemudian pilih di kolom pencarian Indramayu untuk melihat barang yang akan dilelang. Selanjutnya, mendaftarkan diri sesuai petunjuk dari situs tersebut, lalu mengisi saldo di virtual akun dengan nominal tergantung dari harga barang yang diinginkan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, harga barang rampasan yang akan dilelang tersebut bervariatif, dimulai dengan nilai limit Rp456 ribu.