RUPSLB independen kedua itu akan diadakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapepam-LK, sebagai mana tercantum dalam Surat Bapepam-LK No. S-2920/BL/2009 tanggal 17 April 2009, seperti diungkapkan manajemen perseroan dalam prospektus yang dipublikasikan pada Senin (20/4).
Dalam prospektus tersebut, perseroan akan mengagendakan dua hal, yakni persetujuan konversi pinjaman subordinasi antara perseroan dan PT Surya Hidup Satwa (SHS) yang telah diinovasikan kepada PT Pertiwi Indonesia (PTPI) pada 9 Oktober 2008 menjadi saham perseroan.
Dalam RUPSLB juga diagendakan persetujuan atas perubahan kedua perjanjian pinjaman 18 September 2008, khususnya pinjaman dengan SHS. Disebutkan, latar belakang pelakasanaan RUPSLB independen kedua yakni sebagai tindak lanjut upaya perseroan guna meningkatkan kinerjanya.
Dalam amendemen perjanjian utang subordinasi tersebut terdapat klausul yang mengatakan bahwa pelunasan bisa terjadi seketika bila terjadi kemungkinan perubahan pemegang saham pengendali di CPRO. SHS mengalihkan pinjaman subordinasi tersebut kepada PTPI.
Sebagai informasi, SHS telah memberikan pinjaman subordinasi pada CPRO di tahun 2007. Selain itu, Bapepam-LK sebelumnya meminta CPRO untuk mengadakan RUPSLB dengan dihadiri 50 persen dari total pemegang saham independen.