Jum'at, 10 Januari 2025

Oknum Guru Ngaji Kasus Pencabulan Anak Dihukum 12 Tahun Penjara

Oknum Guru Ngaji Kasus Pencabulan Anak Dihukum 12 Tahun Penjara

HUKUM
21 Oktober 2021, 22:30 WIB

CuplikCom-Oknum-Guru-Ngaji-Kasus-Pencabulan-Anak-Dihukum-12-Tahun-Penjara-21102021223322-IMG_20211021_222600.jpg

Saat sidangan berlangsung dan dilakukan secara virtual (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Oknum guru ngaji berinisial NR alias N divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Dalam sidang putusan secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman, serta hakim anggota Yanto Haryanto dan Andi Yusuf, bertempat di ruang sidang pengadilan setempat, pada hari Kamis (21/10/2021), menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa NR alias N tersebut dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum serta memenuhi semua unsur dari pasal 76D undangan-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Secara tegas Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman mengatakan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan kesusilaan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NR alias N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut dengannya, maka menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim di Persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan menyampaikan, yang menjadi faktor terhadap penjatuhan hukuman kepada terdakwa tersebut adalah karena adanya hal-hal yang memberatkan, yaitu melakukan perbuatan asusila di tempat ibadah. Selain itu, terdakwa yang merupakan tenaga pendidik di bidang agama seharusnya bisa menjadi contoh, bukan malah melakukan perbuatan yang justru melanggar norma agama itu sendiri.

"Terdakwa, Penasehat hukum terdakwa, maupun Penuntut umum jika tidak menerima dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal ini bisa dilakukan dalam tujuh hari setelah putusan," ungkap Indrawan. 

Sementara itu, Pengacara Korban, Toni RM, mengaku menerima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa, hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

"Kalau misalkan terdakwa mau banding itu hak terdakwa bersama penasehat hukumnya, tapi saya akan selalu menyaksikan bagaimana nanti Hakim pengadilan tinggi dalam memutus untuk keadilan," tandasnya.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah