Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi di Tanah Air, baik itu darat, laut, dan udara. Kebijakan ini akan dieksekusi jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan rencana menerapkan wajib PCR untuk semua transportasi umum untuk mencegah kenaikan kasus menjelang Nataru.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut, dikutip Selasa (26/10/2021).
Saat ini, tes wajib PCR hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Keputusan mewajibkan tes PCR bagi calon penumpang pesawat untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan masyarakat, terutama di sektor pariwisata.
Luhut mengakui, perkembangan kasus Covid-19 saat ini memang sudah relatif rendah. Namun belajar dari pengalaman negara lain, penguatan protokol kesehatan menjadi kunci.
"Kita harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Nataru," tegas Luhut.
Luhut mencontohkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas di Pulau Bali meningkat kendati kala itu PCR menjadi syarat utama penerbangan. Situasi ini, saat itu membuat kenaikan kasus.
"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," tegasnya.
Maka dari itu, Luhut mengatakan pemerintah akan berupaya menurunkan kembali harga PCR menjadi Rp 300 ribu untuk mengurangi beban masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga meminta ada tambahan masa berlaku tes PCR bagi calon penumpang sebelum keberangkatan menjadi 3x24 jam.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya.