Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom - Jakarta - Kementerian Kesehatan akan menyiapkan Penurunan tarif swab PCR yang rencananya dibandrol maksimal Rp.300 ribu, hal tersebut menyusul adanya perintah Jokowi soal harga PCR.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan penyederhanaan harga reagen.
"Kita sudah melakukan persiapan antara lain melakukan pemodalan untuk menyederhanakan harga reagen yang masuk itu yang paling penting. Karena itu adalah komponen terbesar dari seluruh pembiayaan dalam tes PCR," katanya dalam konferensi pers Paku Integritas di gedung KPK, Selasa (26/10/2021).
Dante mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti harga reagen agar diturunkan. Tindakan ini dilakukan demi mencegah gelombang berikutnya dengan testing yang tepat.
"Jadi melakukan penurunan pada harga reagen yang masuk itu menjadi model yang akan segera kami tindak lanjuti sehingga harga tes PCR menjadi di bawah atau menjadi Rp 300 ribu tersebut yang sekarang masih Rp 499 ribu," ujarnya.
"Kenapa ini penting? Karena data yang paling penting untuk melakukan identifikasi Covid-19 untuk mencegah terjadinya gelombang-gelombang berikutnya adalah melakukan testing yang tepat. Dan testing ini dapat dilakukan oleh masyarakat secara luas apabila harganya terjangkau, dan apa yang disampaikan oleh bapak presiden kami tindak lanjuti secara teknis," tambahnya.
Dante menjelaskan apa yang disampaikan Jokowi sudah melalui perhitungan matang. Harga PCR yang diminta turun hingga Rp 300.000 ini dianggap sudah masuk akal.
"Tentu rekomendasi bapak presiden memberikan target untuk menurunkan tes PCR menjadi Rp 300 ribu itu bukan tanpa dasar, bapak presiden tentu sudah menghitung dan mendapatkan informasi tentang berapa harga reagen, berapa harga pemeriksaan dan berapa kapasitas yang bisa kita lakukan untuk melakukan pemeriksaan PCR," kata Dante.
"Jadi dari kerangka tersebut maka setelah dihitung-hitung, kelihatannya angka Rp 300 ribu itu menjadi angka yang mungkin masuk akal dan riil untuk dilaksanakan," tambahnya.
Awalnya, tarif swab PCR di Indonesia menuai polemik, pasalnya, para penumpang pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Dalam aturan terbaru, perjalanan dengan pesawat terbang wajib menyertakan PCR di wilayah Jawa Bali. Adapun hasil tes antigen, yang sebelumnya disyaratkan jika telah divaksin lengkap, sudah tidak diberlakukan lagi.
Protes dari berbagai pihak soal wajib PCR untuk naik pesawat membuat Presiden Jokowi buka suara.
Melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi memerintahkan PCR diturunkan menjadi Rp 300.000.
"Arahan presiden ini agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Luhut juga menyampaikan bahwa Jokowi meminta jangka waktu pemberlakuan tes hasil PCR untuk diperpanjang. Jokowi meminta agar hasil tes PCR untuk naik pesawat ditambah jangka waktunya menjadi 3x24 jam.
"Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucapnya.
Permintaan Jokowi tersebut didasarkan oleh kritik berbagai pihak soal wajibnya melampirkan syarat tes PCR untuk bepergian dengan pesawat terbang. Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan kenapa kini tes PCR jadi syarat wajib untuk naik pesawat padahal kasus corona di Indonesia menurun dalam beberapa waktu terakhir.
"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya.