Proses penandatanganan MoU antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Kajari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan Indramayu, bertempat di salah satu cafe, Jl Siliwangi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (28/10/2021).
MoU yang merupakan perpanjangan dari tahun lalu ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mulyana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Seksi beserta Jaksa Pengacara Negara Kejari Indramayu, dan M Imam Taufik selaku Kepala Cabang serta karyawan BPJS Ketenagakerjaan Indramayu.
Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, dalam pasal 30 ayat 2 undang-undang 16 Tahun 2004, Kejaksaan tidak hanya melakuak penuntutan dan eksekusi tapi juga ada perdata dan tata usaha negara.
"Kita punya kewenangan penegakan hukum, pendampingan hukum, termasuk memberikan konsultasi hukum kepada teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Kejaksaan bisa mewakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk hadir di persidangan berkaitan dengan non litigasi dan litigasi.
Selain itu, Denny berharap, dengan adanya MoU ini dapat mengoptimalkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan pesertanya.
"Ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan di Indramayu yang pegawainya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sementara itu, Mulyana menganggap pentingnya dilakukan MoU ini karena dalam melaksanakan perlindungan sosial tenaga kerja, tidak mungkin berdiri sendiri.
"Harus ada kolaborasi dengan instansi, pemangku kepentingan, terutama untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh masyarakat pekerja di Indramayu, supaya mereka paham tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.
Mulyana juga berharap, agar MoU yang dilakukan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaannya.
"Tentunya nanti kita bisa bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ada evaluasi serta monitoring berkala," pungkasnya.