Penyidikan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/2) dan JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari ke depan sejak kemarin untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini pelimpahan kedua. Ya, masa saya mau bilang enggak siap disidang. Saya siaplah," ujar Danny Setiawan yang ditemui wartawan di depan Gedung KPK, Jln. H.R Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/2).
Selain Danny, kemarin penyidik juga memanggil dua tersangka lainnya yang kasusnya siap dilimpahkan ke sidang Pengadilan Tipikor. Yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijuddin Budhayana.
Kuasa hukum Danny, Abidin mengatakan bahwa kemarin semua berkas telah ditandatangani dan tidak ada pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Danny. "Hari ini penyidikan untuk Pak Danny, Pak Wahyu maupun Pak Budhyana sudah selesai. Lalu tadi juga pihak KPK memperpanjang waktu penahan ketiganya selama 20 hari ke depan," tutur Abidin.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Wahyu Kurnia, Endang Yosef Rochendi. "Hari ini (kemarin-red.) penyidikan sudah selesai. Ada beberapa perbaikan tapi tidak signifikan. Tapi kita belum tahu apakah berkas Pak Wahyu akan disidangkan bersama dengan Pak Danny dan Pak Budhyana atau tidak," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Abidin juga mempertanyakan sikap KPK yang sejauh ini tidak menjadikan mantan Gubernur Jabar periode tahun 1998-2003 Nuriana sebagai tersangka.
"Dalam pengadaan ini (pengadaan damkar-red.) semuanya seharusnya bisa dimintai pertanggung jawaban. Mulai dari gubernur, sekda, dan panitia pengadaan. Termasuk mereka yang dimintai persetujuan masalah spek, kalau menurut penyidik KPK ada unsur melawan hukum harus dimintai pertanggungjawaban," ucapnya menegaskan.
Mengenai Nuriana yang saat ini masih berstatus sebagai saksi Abidin mengatakan bahwa memang kewenangan penyidik KPK untuk tentukan status tersangka atau saksi terhadap Nuriana. "Tapi menurut kami idealnya kalau penyidik KPk menilai ada unsur melawan hukum seharusnya semua dimintai petanggung jawaban jangan dipilah-pilah," ungkapnya.
Kuasa hukum Ijudin Budhyana, Syaf Agria Simatupang juga mengungkapkan hal senada. "Dalam satu proyek seharusnya ada pengambil kebijakan dan pelaksana. Kebijakan itu kan mulai gubernur, sekda dan kabiro (kepala biro-red.). Sedangkan pelaksaan termasuk di dalamnya juga tim pengadaan dan pelaksanaan. Itu menjadi suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan," katanya.
Namun dalam kasus damkar Jabar ini, lanjut Syaf, hanya mantan sekda (Danny Setiawan-red.) serta kabiro (Wahyu Kurnia dan Ijubddin Budhyana-red.) saja yang dijadikan tersangka. "Sepertinya ada missing link di sini? Ya include Wakil Gubernur Jabar juga harusnya bertanggung jawab. Tapi memang itu kewenangan penyidik, kenapa hanya dijadikan saksi tidak dijadikan tersangka?," tuturnya lagi.
Kasus Damkar sendiri dimulai dengan adanya radiogram dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Depdagri era Presiden Megawati Soekarnoputri Nomor 27/1496/OTDA tertanggal 13 Desember 2002.
Radiogram itu memuat perintah pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah dengan menyebutkan spesifikasi tertentu yang ternyata hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud sebagai agen tunggal di Indonesia.
PT Istana Sarana Raya akhirnya ditunjuk langsung sebagai rekanan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Jabar. Hengky Samuel Daud sendiri hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.