Jum'at, 31 Januari 2025

Buron 6 Tahun, Wanita DPO Narkotika-TPPU Ditangkap Kejati Bali

Buron 6 Tahun, Wanita DPO Narkotika-TPPU Ditangkap Kejati Bali

HUKUM
6 November 2021, 21:44 WIB

CuplikCom-Buron-6-Tahun,-Wanita-DPO-Narkotika-TPPU-Ditangkap-Kejati-Bali-06112021214618-terpidana-narkotika-dan-tppu-nana-juhariah-masker-hitam-saat-dijebloskan-ke-lapas-perempuan-kelas-ii-a-kerobokan-dok-kejati-ba_169.jpeg

Dokumentasi Kejati Bali (Cuplikcom/Riko)

Cuplikcom-Denpasar-Seorang wanita bernama Nana Juhariah (28), yang jadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang-lebih 6 tahun, ditangkap. Ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Setelah ditangkap, wanita DPO atas kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan.

"Telah mengamankan terpidana atas nama Nana Juhariah, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Sabtu (6/11/2021) malam, dikutip Detikcom.


Luga mengatakan penangkapan DPO Nana Juhariah berawal adanya laporan masyarakat kurang-lebih selama 3 minggu terakhir bahwa yang bersangkutan berada di Kota Surabaya. Sejak Jumat (5/11), petugas telah berada di Kota Surabaya untuk memantau keberadaan terpidana Nana Juhariah.

Pada Sabtu (6/11) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terpidana Nana Juhariah saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya. Kemudian pada pukul 17.25 WIB, Nana Juhariah langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terpidana Nana Juhariah langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara terhadap yang bersangkutan.

"Adapun kondisi terpidana Nana Juhariah saat dilakukan pemidanaan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif COVID-19," jelas Luga.

Luga menuturkan, terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU. Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Karena Nana Juhariah divonis bebas, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah tidak lagi berada di alamat domisilinya di Bali.

"Terpidana Nana Juhariah tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan kasasi, terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali," tutur Luga.

Kemudian, MA akhirnya menerima kasasi dari JPU dan mengadili terpidana Nana Juhariah. Kasasi JPU diterima berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tertanggal 3 Juni 2015.

MA menyatakan Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MA juga menyatakan Nana Juhariah melakukan TPPU yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. Karena itu, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Nana Juhariah selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Menurut Luga, kasus Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan saat ini sedang menjalani pidana 15 tahun di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," papar Luga.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah