Satgas BLBI melakukan penyitaan Sejumlah Aset milik Tommy Soeharto (Cuplikcom/Nabila)
Cuplikcom-Jakarta-Aset Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, pada Jumat (5/11/2021).
Penyitaan aset milik tokoh bernama asli Hutomo Mandala Putra ini dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.
Aset tersebut disita untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Sejumlah aset dilaporkan telah disita negara, aset Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI yakni aset PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektar.
Diketahui, nilai lahan perusahaan obligor itu ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Berikut rinciannya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menjelaskan, penyebab disitanya aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini dikenal Bank Mandiri.
Mahfud menambahkan, dulunya perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan olehnya kepada negara.
Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektar, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar tersebut
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).
"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," lanjut dia. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono