Foto: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kominfo memberikan restu atas penggabungan Indosat dan Tri Indonesia. Namun Kominfo memberikan sejumlah syarat atas penggabungan itu.
Pertama, melakukan penambahan site baru untuk layanan hingga tahun 2025. Jumlahnya paling sedikit sesuai dengan yang sudah disampaikan proposal kedua perusahaan itu.
"IOH (Indosat Ooredoo Hutchison) melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025. Dengan jumlah desa dan kelurahan baru yang belum terlayani," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, Senin (8/11/2021).
Selain itu perusahaan gabungan juga memiliki batas throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan dua perusahaan. Hal ini baik untuk kecepatan download dan upload (unduh dan unggah).
IOH juga diwajibkan melakukan pengembalian pita frekuensi sebesar 2x5 Mhz pada 2,1 Ghz. Pengembalian itu dilakukan maksimal satu tahun setelah izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.
"Proses pengembalian masa satu tahun di pita frekuensi 2,1 Mhz," jelasnya.
Pita frekuensi siapa yang akan dikembalikan itu kembali lagi pada Indosat dan Tri,ungkap Ismail. Pihak pemerintah hanya memberikan alokasi frekuensi yang harus dikembalikan.
Berdasarkan perhitungan, pita frekuensi yang dikembalikan itu sekitar 7% dari jumlah seluruhnya 145 Mhz yang dimiliki saat ini.
Selain itu juga tidak mengurangi kewajiban kedua perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan. "Semaksimal mungkin menjaga SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan," ungkapnya.
Persetujuan ini didapatkan satu bulan lebih setelah pengumuman merger kedua perusahaan. IOH juga memberikan surat permohonan penggabungan kepada Menteri Kominfo pada 20 September lalu.