Ilustrasi (Cuplikcom/Nabila)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecualikan fasilitas barang yang bersumber dari APBN/APBD dari objek pajak. Artinya semua fasilitas dari uang negara seperti rumah, mobil hingga laptop tidak dikenakan pajak.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai pengenaan pajak atas natura. Natura adalah fasilitas barang bukan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawainya.
Dalam hal ini, maka Presiden, Menteri, pejabat negara lainnya serta para PNS yang mendapatkan fasilitas barang dari negara tidak dikenakan pajak. Sebab, tidak dihitung sebagai penghasilan bagi penerima.
"Yang dikecualikan dalam pemberian natura adalah yang bersumber dari APBN/APBD, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai hingga natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam," tulis paparan Menkeu mengenai UU HPP yang dikutip Senin (8/11/2021).
Sementara itu, pekerja swasta yang mendapatkan fasilitas natura atau kenikmatan akan dikenakan pajak. Sebab, semua barang yang diterima dari kantor seperti rumah, mobil, laptop hingga hp akan dijadikan sebagai objek pajak baru sehingga masuk dalam perhitungan penghasilan.
"Selama ini bagian yang tidak dibayar dalam bentuk uang disebut dengan aturan natura, yang pemajakannya bagi yang menerima bukan objek penghasilan, jadi nggak di lapor SPT dan nggak dipotong pajak juga. Jadi sekarang itu (fasilitas) dijadikan penghasilan," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pekan lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menjelaskan alasan pemerintah mengenakan pajak untuk fasilitas ini, karena ingin memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.
Menurutnya, selama ini banyak pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya dalam bentuk uang tunai yang masuk dalam hitungan PPh, tetapi juga dalam bentuk fasilitas kenikmatan dari perusahaan. Sehingga yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.
Sedangkan pekerja menengah ke bawah yang tidak mendapatkan fasilitas kenikmatan, semua penghasilannya dikenakan pajak. Di sinilah terjadi ketidakadilan yang perlu untuk diubah.
"Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?," kata dia.
Dari data DJP, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, porsi pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura begitu besar yakni mencapai 51,17% dari jumlah wajib pajak dalam kelompok tersebut. Ini adalah jumlah yang selama ini tidak ditagih atau lost income ke penerimaan negara.