Foto: DPRD DKI Jakarta (Cuplikcom/Riko)
Cuplikcom-Jakarta-DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi serta Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 dihentikan mulai 2023 mendatang.
DPRD DKI menyarankan agar dana hibah dialihkan ke pengajuan kegiatan yang melekat pada perangkat daerah DKI.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar hari ini bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
"Kita bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatannya mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya. Misalkan kegiatannya sosialisasi lebaran Betawi, nah yang Lebaran Betawi kan bisa ditaruh di Dinas pariwisata, nah lo ikut saja," kata Ketua Komisi A Mujiyono di sela rapat laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Senin (8/11/2021).
Mujiyono juga menjelaskan, awalnya Pemprov DKI Jakarta melalui Kesbangpol DKI mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp 3 miliar dan Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar dalam KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 ini.
Setelah melalui pembahasan dan rapat di DPRD DKI, eksekutif dan legislatif sepakat untuk menggabungkan dan membagi dua dana hibah tersebut.
"Terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan untuk dibagi secara merata terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan untuk dibagi secara merata antara Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982," jelasnya.
Nantinya, tiap badan musyawarah akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar pada 2022 mendatang. Komisi A mengingatkan agar pembagian dana dilakukan secara adil.
"Masing-masing organisasi masyarakat Betawi tersebut mendapatkan hibah uang sebesar masing-masing Rp 2,1 miliar," terangnya.
"Komisi A meminta agar pemberian hibah uang tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," sambungnya.