Jum'at, 10 Januari 2025

Aturan Upah Per Jam Mulai Berlaku, Karpet Merah Buat Pengusaha?

Aturan Upah Per Jam Mulai Berlaku, Karpet Merah Buat Pengusaha?

EKONOMI
10 November 2021, 19:40 WIB

CuplikCom-Aturan-Upah-Per-Jam-Mulai-Berlaku,-Karpet-Merah-Buat-Pengusaha-10112021203120-IMG_20211110_203004.jpg

Foto: Pegawai (Cuplikcom/Nabila)

Cuplikcom-Jakarta-Aturan upah per jam sudah mulai berlaku seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Apalagi saat pandemi banyak sektor usaha beroperasi tak berjalan secara penuh alias banyak pekerjaan dilakukan paruh waktu.

Kalangan buruh khawatir sistem tersebut bakal menjadi karpet merah bagi pengusaha untuk melegalkan pada berbagai jenis pekerjaan.

"Pemerintah sudah memberi peluang itu, memberi rumusan, artinya sudah ada pegangan, pengusaha juga mikir kenapa gue nggak gunakan itu aja. Di lapangan praktik ini sudah ada bahkan sebelum PP-nya disahkan, apalagi sekarang makin banyak," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat, Rabu (10/11/21) dikutip CNBC Indonesia.

Ketakutan buruh bisa jadi memuncak karena ternyata Pemerintah memang sudah memberi jaminan bahwa sistem upah per jam bisa digunakan di banyak sektor, dan bukan hanya ke beberapa sektor saja melainkan semua sektor, meski PP sendiri tidak mencantumkan keterangan untuk semua sektor ini.

"(Upah per jam) untuk semua sektor di PP 36/2021," tegas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi beberapa waktu lalu.

Jika menilik pada pasal 15 PP tersebut, sistem upah kini terbagi menjadi 3, yakni per jam, harian dan atau bulanan. Namun, dengan tegas PP ini mengatur Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.

"Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh," tulis pasal 15 ayat 2 PP 36/2021.

Pemerintah juga sudah memiliki formula perhitungan upah per jam, yakni upah per sebulan dibagi 126. Angka penyebut atau 126 tersebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.


Penulis : Nabila Ebivalia
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.