Hartanto Boechori, selaku Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Yang lalu Dewan Pers digugat di Pengadilan Umum, dimenangkan Dewan Pers sampai tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sekarang masih hangat sedang berlangsung, permohonan pengujian Judicial Review Undang-undang (UU) PERS No 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (12/11/2021).
"Pemohonnya lagi-lagi ya itu-itu saja, yang membuat saya tidak habis pikir pelakunya ngaku Wartawan," tukasnya.
Kepada rekan Jurnalis Hartanto mengingatkan, payung hukum Jurnalis/Wartawan adalah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Maka dari itu, ujar Dia, jika merasa Wartawan/Jurnalis semestinya menjaga dan menjunjung tinggi UU Pers tersebut. Bukan malah mengobok-obok, seandainya ada kekurangan sekalipun.
"Saya tidak habis pikir ada orang mengaku wartawan, mengobok-obok secara terbuka UU Pers sebagai Payung Hukumnya dan Dewan Pers yang melindungi Kemerdekaan Pers yang seharusnya kita jaga marwahnya. Kalau yang melakukan bukan Wartawan, mungkin bisa saya maklumi," tandasnya.
"Hanya Ada Dewan Pers. Tidak Mungkin Ada Dewan Pers Diembel-embeli Cap .....," sambungnya.
Hartanto menegaskan, Dewan Pers yang dimaksudkan dalam UU Pers pasal 15 adalah Dewan Pers yang sekarang ini dikenal, memiliki kantor Sekretariat di Gedung Dewan Pers Lantai 7 dan 8, Jl Kebon Sirih 32-34 Jakarta, jumlahnya 9 orang dan disahkan/ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI, saat ini diketuai oleh M Nuh.
"Jangan ngaco ada Dewan Pers diembel-embeli Cap ……, Jurnalis hanya mengakui Dewan Pers. Kalaulah ada yang menggunakan nama menyerupai Dewan Pers, pasti bukan yang dimaksudkan dalam UU Pers pasal 15 alias Dewan Pers-Dewan Persan (DP-DPan_red). Baik yang menggunakan tambahan embel-embel Indonesia/Independen/Reformasi dan lainnya. Menurut saya hal demikian menyesatkan, bahkan merusak marwah Pers Indonesia," tegasnya.
"Harus dipahami, Dewan Pers sekarang ini benar-benar Dewan Pers kita. Dewan Persnya Wartawan/Jurnalis yang menjadi pelindung kemerdekaan Pers. Bukan Dewan Pers Era Orde Baru yang menjadi Penasehat Pemerintah," imbuhnya.
Hartanto menerangkan, 23 September 1999 UU Pers disahkan oleh Presiden BJ Habibie. Atas dasar itu, dibentuk Dewan Pers periode pertama 2000-2003. Setelah UU Pers disahkan, para insan Pers meminta Pemerintah tidak mencampuri lagi atau mengatur Pers dalam bentuk apapun termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Sebagai pengganti PP, Dewan Pers lah yang mengatur regulasi selanjutnya. Itulah sebabnya UU Pers tidak ada PP," terangnya.
Lahirnya KEJ
Era reformasi tahun 1998 dimungkinkan membentuk wadah Pers/Wartawan selain Organisasi Wartawan satu-satunya saat itu PWI. Beberapa wartawan dikomandani bung Darwin Hulalata Almarhum, menggodok pendirian Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Pada 20 Agustus 1998 bung Darwin dan kawan-kawan mendatangi Notaris membuatkan Badan Hukum PJI sebagai Organisasi Jurnalis.
Demi menjamin tegaknya kebebasan Pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat, dibutuhkan suatu landasan moral etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Maka pada 6 Agustus 1999 di Bandung 26 organisasi wartawan termasuk PJI menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) perhelatan 5-7 Agustus.
Dikemudian hari untuk mensinkronkan dengan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf b yang pada intinya menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, maka pada 14 Maret 2006 ditandatangani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh 29 Organisasi sebagai pengganti KEWI.
Hartanto menuturkan, Dewan Pers Tetap Memperhatikan Organisasi Wartawan yang Belum Konstituen, salah satunya PJI. Belum Konstituennya PJI di Dewan Pers dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu belum cukupnya perwakilan Provinsi yang dipersyaratkan Dewan Pers. Namun nyatanya PJI tetap mendapat perhatian cukup dari Dewan Pers. Dewan Pers selalu hadir dalam berbagai giat PJI.
Atas petunjuk Dewan Pers pula PJI telah melaksanakan 6 kali Uji Kompetensi Wartawan, bekerjasama dengan Lembaga Uji yang telah terverifikasi Dewan Pers. Dan bulan depan, 10-12 Desember 2021 PJI akan melaksanakan UKW ke 7 bersama Lembaga UKW UMJ.
"Setahu saya Dewan Pers membela Pers/Jurnalis yang menjalankan tugas secara proporsional professional sesuai amanat UU Pers dan patuh KEJ. Tak terbayangkan carut-marutnya dunia Pers Indonesia bila Pers memperlakukan dirinya bebas merdeka tanpa ada Peraturan Dewan Pers. Dan perlu dipahami, Dewan Pers bagian dari Pers, bukan diluar Pers, bukan juga kaki-tangan Pemerintah," pungkasnya.