Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Cuplikcom/Nabila)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen upah bagi pekerja pemula, bukan untuk semua jenjang pekerja di perusahaan.
"Ini mungkin yang kurang banyak dipahami, upah minimum ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun maka digunakan struktur skala upah," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).
Jumlah pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan kira-kira sebanyak 1-2 juta orang per tahun. Selebihnya pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan yang tentu ada penyesuaian berdasarkan struktur skala upah pada perusahaan.
"Bisa dibayangkan kalau pekerja 1-12 bulan fresh graduate dengan pengalaman kerja tentu masih belum tinggi sehingga Upah minimum ini benar-benar upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan memang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan," sebut Ida.
Ia menegaskan penetapan UMP 2022 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai instrumen dalam perhitungan upah minimum. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Memang kalangan buruh meminta kenaikan upah dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang sudah tak berlaku. Perbedaan pandangan ini membuat Ida berbicara mengenai alasannya.
"Ada aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di tahun 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah," katanya