Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberi pernyataan bahwa rata-rata nasional kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 adalah sebesar 1,09%.
Nilai tersebut tidak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga bisa jadi ada yang lebih besar, namun ada juga yang lebih kecil sesuai yang ditetapkan masing-masing gubernur.
"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/21).
Saat ini, bola atau keputusan pasti dalam kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ada di tangan gubernur. Sebagai kepala daerah, Ia bisa saja menaikkan nilai peresentase dari perkiraan pemerintah pusat. Namun, mengingat ada sanksi, bisa jadi gubernur berpikir berkali-kali menetapkan di luar dari yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya di DKI Jakarta, jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti arahan pemerintah pusat dan menerapkan kenaikan dengan peresentase 1,09%, maka DKI Jakarta bakal tetap menjadi provinsi dengan nilai upah minimum paling tinggi, yakni menjadi Rp 4,453.724. Angka ini ada kenaikan sekitar Rp 48 ribu, dari UMP 2021 Rp 4.416.186
Sedangkan Jawa Tengah tercatat dengan UMP terendah dengan nilai Rp 1.813.011. Gubernur memiliki setidaknya 4 hari ke depan untuk menetapkannya.
"Gubernur paling lambat menetapkan UMP pada 21 November 2021, karena hari tersebut libur nasional maka ditetapkan paling lambat 20 November 2021. Dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," sebut Ida