Saat perkara perdata berujung damai di PN Indramayu kelas IB (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Penyelesaian secara damai dan kekeluargaan lebih diutamakan dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Hal ini diungkapkan Kepala Humas (Ka Humas) PN Indramayu Kelas IB, Fatchu Rochman, di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2021).
"Jika masyarakat mengedepankan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan serta aparat desa dan para tetua ikut berperan, maka penyelesaian di Pengadilan merupakan upaya terakhir yang dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, PN Indramayu Kelas IB telah berhasil mendamaikan empat perkara melalui mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator, dua diantaranya adalah terkait wanprestasi dan lainnya tentang perbuatan melawan hukum.
"Ini tercermin dari beberapa perkara yang berhasil didamaikan di PN Negeri Indramayu Kelas IB," pungkas Fatchu Rohman.