Kamar Hotel Lokasi Penangkapan Terduga Pelaku Penjual Jasa Threesome (Cuplikcom/Riko)
Cuplikcom-Semarang-Pasangan pria inisial GA (35) dan wanita inisial WI (24) ditangkap polisi lantaran menjual layanan prostitusi threesome di media sosial bertarif Rp3 juta.
Keduanya ditangkap saat akan melayani petugas yang menyamar, di kamar salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pornografi yang di foto tersebut adalah para tersangka sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021) dikutip Detikcom.
Pengungkapan itu terjadi 8 November 2021 di salah satu hotel di Semarang. Sebelumnya, Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mengetahui ada akun Twitter yang menawarkan layanan seks tiga orang itu. Dalam cuitannya, pelaku unggah foto dan video adegan mesum mereka.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi melalui media sosial Twitter terhadap tawaran seks threesome yang kemudian ditindaklanjuti dengan giat penyamaran dan pembuntutan terhadap tersangka," imbuh Kasubdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto.
"Setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan hubungan seks threesome, petugas yang menyamar bertemu dengan tersangka di kamar hotel yang dipesan oleh tersangka. Tidak berapa lama kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas yang menunggu di luar kamar hotel," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan sementara, GA dan WI mengaku membuka layanan prostitusi threesome sejak Desember 2020. Keduanya juga mengaku sebagai pasangan siri.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengakui telah melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2020," jelas Rosyid.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah," imbuhnya.
Sementara itu terkait modus, selain menawarkan lewat medsos, tersangka wanita juga pilih-pilih pelanggan, yaitu usia maksimal 30 tahun. Jika cocok, pelanggan diminta transfer uang sebesar Rp 3 juta.
Polisi menjerat GA dan WI dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 ayat 1 huruf, a, d, dan e dan Pasal 29 UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.