Foto: Buruh menggelar unjuk rasa (Cuplikcom/Riko)
Cuplikcom-Jakarta-Kalangan buruh sudah memutuskan bakal melakukan mogok nasional pada awal November mendatang. Keputusan ini merupakan buntut dari penetapan upah minimum yang jauh dari harapan, dimana ketika buruh menuntut ada kenaikan upah minimum hingga 10%, pemerintah hanya memberi rata-rata 1,09%.
Akibat jauhnya perbedaan penetapan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok nasional.
"Telah disepakati merencanakan mogok nasional, yang direncanakan tanggal 6, 7, 8 Desember 2021. Peserta mogok nasional dari 6 konfederasi dan 60 federasi di tingkat nasional dan serikat-serikat pekerja regional akan meluas, keterlibatan semua unsur masyarakat dan nggak menutup kemungkinan mahasiswa partisipasi," katanya dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Adapun dalam aksi mogok nasional ini, buruh menggunakan dasar hukum UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bukan melalui UU 13 tahun 2003 tentang mogok kerja. Said Iqbal meminta kalangan pengusaha atau Apindo tidak menggunakan dalih tersebut.
"Ada 2 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional 6, 7, 8 Desember 2021 yang melibatkan atau berasal lebih dari 100 ribu pabrik dan perusahaan, termasuk kawan-kawan ojek online, supir akan bergabung. Aksi ini di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota," sebut Iqbal.
Sementara untuk lokasinya, aksi unjuk rasa ini akan berada di dua tempat, pertama di lokasi pabrik, serta kantor pemerintah di berbagai daerah, yakni mulai dari kantor Bupati/Walikota, DPRD hingga Gubernur.
"Karena di lokasi pabrik instruksi kami jelas stop produksi, jadi bukan mogok kerja. Karena seluruh buruh di pabrik ikut sebagai peserta unjuk rasa jadi nggak melanggar PPKM, kan pabrik boleh 100%," jelasnya.