Kejari Indramayu Teken MoU Bersama BJB (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Area Indramayu dan Patrol.
MoU yang dilakukan di Aula BJB Cabang Indramayu, pada hari Selasa (23/11/2021) tersebut, terkait tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, Pimpinan Cabang BJB area Indramayu, Asep Wahyu Ismail, Pimpinan Cabang BJB area Patrol, Bayu Novi, serta para Manager dan Marketing.
Kajari Indramayu, Denny Achmad menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di bidang datun.
"Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," jelasnya.
Denny juga menuturkan, bahwa Kejaksaan yang merupakan bagian dari instrument Pemerintahan, dengan kewenangan yang diamanahkan wajib mendukung program Bank BJB yang merupakan BUMD Provinsi Jawa Barat.
"Saat ini sedang digalakkan dari pusat tentang penyelamatan keuangan Negara, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang Perdata, dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain," tuturnya.
Dengan adanya kerjasama tersebut, Denny Achmad berharap dapat membantu tugas-tugas Bank BJB di bidang Keperdataan sekaligus mewujudkan visi dan misinya menjadi Bank pilihan utama sebagai penggerak laju perekonomian Daerah.