Saat sidang gugatan berlangsung di Pengadilan BPSK Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Klaim asuransi jiwa konsumen fidusia atas nama Harmilah ditolak oleh PT Tokio Marine Insurance (TMI) dan BCA Finance, oleh karena hal tersebut, Prayitna Budi Utomo ahli waris yang merupakan putra kandungnya, mengajukan gugatan ke pengadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu, Selasa (23/11/2021).
Menurut prayitna, ibundanya meninggal dunia dikarenakan sakit, sehingga ia mengajukan klaim asuransi kepada PT TMI melalui BCA Finance Cirebon.
"Pihak BCA finance memberi informasi bahwa asuransi jiwa atas nama ibu saya ditolak karena ada masa tunggu selama 6 bulan. Padahal saat akad kredit di kediaman kami, Jl Cucut 6 No 162 Perum Pabean Kencana RT 03/11 Kelurahan Pabean Udik Kecamatan/Kabupaten Indramayu, hal tersebut tidak dijelaskan kepada Almarhumah dan kepada saya sebagai saksi," ucapnya dengan nada kesal.
”Almarhumah Ibu saya adalah konsumen BCA Finance yang meliputi Perjanjian kredit Nomor 1920000113-PK-0001 tanggal 19 Februari 2021 dengan angsuran Rp 2.258.200,- per bulan selama 6 tahun dengan jaminan fidusia BPKB satu unit mobil Toyota Calya dan Konsumen PT TMI dengan Nomor Polis GP191000301," jelas Prayitna.
Terpisah, Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H selaku kuasa hukum dari Prayitna Budi Utomo menduga adanya pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang transparansi dan perlakuan adil juga Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan," tegasnya.
Oleh karena itu, Aditya memohon kepada majelis hakim BPSK Indramayu agar memutuskan PT TMI untuk memberikan premi asuransi jiwa dan membayarkannya ke pihak BCA Finance supaya kredit lunas kemudian BPKB di berikan kepada ahli waris.