Foto: Aksi Demonstrasi Buruh (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan atau akhir 2023. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/11/2021).
Meski begitu, MK hanya meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen," tambah putusan itu.
UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.
UU ini sendiri sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh.
Reaksi Pemerintah
Pemerintah tetap akan menjalankan undang-undang (UU) cipta kerja beserta aturan turunan yang sudah dikeluarkan. Tapi di sisi lain pemerintah tetap akan melakukan perbaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis, (25/11/2021).
Berikut empat poin yang disampaikan:
1. Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.
2. Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih TETAP BERLAKU secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
(Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto)
3. Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
4. Selanjutnya Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.